PANCASILA, ISLAM DAN ETIKA POLITIK (2)

PANCASILA, ISLAM DAN ETIKA POLITIK (2)

Oleh : Abdul Hadi W. M.

Dalam negara yang menganut paham liberalisme, setiap kehidupan masyarakat, dalam konteks bangsa dan negara, hak-hak dan kebebasan individu dijadikan dasar moral bagi kebijakan negara dalam berbagai aspek kehidupan. Yang diutamakan ialah kodrat manusia selaku individu dan pribadi merdeka, bukan manusia sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk Tuhan. Sedangkan dalam dalam negara sosialis, kepentingan dan hak-hak masyarakat didahulukan. Kecuali dalam negara sosialis yang menganut paham komunis, hak-hak individu memang ditindas. Tetapi tidak demikian dengan negara yang menganut paham sosialisme non-komunis.
Karena menindas hak individu itulah paham komunisme harus dipandang bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam. Dalam Islam, manusia selaku individu ditempatkan dalam konteks kebersamaan dan persaudaraan. Nilai-nilai bersama dan kebersamaan dijunjung tinggi justru untuk perkembangan individu. Pandangan Pancasila dengan demikian relatif sejalan dengan pandangan Islam. Tetapi dalam kehidupan yang menyangkut kepentingan bersama, khususnya di bidang sosial, politik dan kebudayaan, sudah selayaknya penekanan lebih ditumpukan pada kepentingan sosial di atas kepentingan individu-indvidu.
Tetapi dalam kenyataan manusia tidak bisa mengaktualisasikan diri kecuali dalam hubungannya dengan manusia lain atau dalam rangka kehidupan bersama dalam suatu masyarakat. Dalam kaitan inilah dikatakan sebagai zoon politicoon atau hewan berpolitik, yaitu hewan yang punya keharusan berpolitik dalam rangka mengatur hubungannya dengan orang lain dalam berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, perdagangan dan kemasyarakatan secara umum.
Dimensi politik dalam kehidupan manusia selaku makhluk social dengan demikian melekat dalam sifat kodrat manusia. Keperluannya untuk mengembangkan diri bersama dengan orang lain mendorongnya untuk membuat aturan-aturan kehidupan, norma-norma tertentu atau hukum-hukum tertentu yang dapat melindungi hak-hak moral. Untuk itu ia pun harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai tindak balas bagi hak-hak yang mesti diperoleh dan diperjuangkan.
Terbentuknya negara dengan hukum dan perlembagaannya adalah perkembangan lanjut dari hasrat manusia untuk hidup bersama dalam kehidupan yang terorganisir sedemikian rupa. Karena itu apa yang disebut dimensi politik dalam kehidupan mansia selalu berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum. Melalui nmegara dan hukum manusia hidup bersama orang lain dalam tatanan yang secara normative didasarkan atas aturan-aturan dan hukum-hukum tertentu yang mesti dpatuhi. Di situ manusia sebagai individu atau anggota suatu kelompok masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan hidupnya.
Dimensi politik memiliki dua segi: pertama, segi pengertian tentang tindakan dan perilaku politik; kedua, kehendak untuk melakukan tindakan dan kegiatan politik. Dua segi atau aspek dari dimensi politik ini senantiasa berhadapan dengan masalah moral. Manusia mengerti dan memahami tentang kejadian-kejadian yang berlangsung di sekitarnya dan mengerti pula akibat yang ditimbulkan oleh tindakan-tindakannya. Suatu akibat yang buruk dapat dihindari apabila ia memiliki kesadaran moral bahwa ia beertanggungjawab terhadap orang lain. Tetapi kesadaran saja tidak cukup. Ia harus memiliki kehendak yang kuat untuk mengaktualisasikan kesadaran moralnya.
Tetapi tidak semua manusia dapat melakukan tindakan berdasarkan pertimbangan moral dan akal pikiran. Banyak orang melakukan tindakan demi dorongan egonya semata-mata yang sering tidak masuk akal dan tidak bermoral. Untuk alasan itulah hukum diperlukan. Hukum di sini ikut berfungsi memberi pengertian lebih mendasar tentang tindakan yang baik dan buruk. Hukum berfungsi pula mengingatkan manusia akibat-akibat dari pelanggaran yang dilakukannya.
Pandangan sosiologi modern ini cukup sejalan dengan pandangan sosiologi klasik Islam seperti tercermin dalam kitab Tajus Salatin (Mahkota Raja-raja) karangan Bukhari al-Jauhari, seorang sastrawan dan ahli kenegaraan abad ke-16-17 M dari kesultanan Aceh Darussalam. Dengan merujuk kepada al-Qur’an dan hadis, Bukhari al-Jauhari memandang bahwa manusia mempunyai kodrat ganda yaitu cenderung kepada kebaikan dan sekaligus kepada kejahatan. Tetapi kecenderungan pada kejahatan sangat kuat. Negara didirikan agar kecenderungan manusia terhadap kejahatan dapat dikendalikan, yaitu dengan menanamkan etika dan pendidikan. Hanya masyarakat yang cerdas dan berakal budi, serta memiliki tingkat kesejahteraan yang tinggi, dapat dibawa berkembang ke arah ketertiban. Hukum memainkan peranan penting untuk menekan meluasnya kecenderungan masyarakat terhadap kejahatan. Mengapa hukum diperlukan? Alasannya sederhana. Tanpa dasar-dasar hukum yang jelas, maka suatu kebijakan akan dipandang sebagai tindakan individual kepala negara yang memerintah. Dengan landasan hukum yang jelas, sebuah kebijakan memiliki dasar yang kuat. Di sini berdirinya sebuah negara tidak semata-mata dipandang sebagai hasil sebuah rejim merebut kekuasaan, tetapi juga hasil dari sebuah kontrak sosial.
Seperti di mana pun, hukum terdiri dari norma-norma bagi tindakan yang dapat dibenarkan dan tidak dapat dibenarkan. Tetapi hukum hanya bersifat normatif, dan tidak dengan sendirinya menjamin masyarakat mentaatinya. Oleh karena itu yang secara efektif menentukan perilaku dan tindakan masyarakat ialah lembaga yag mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lembaga itu adalah negara. Hukum tanpa kekuasaan negara adalah sesuatu yang tidak bermakna, sebab hukum hanya bisa dilaksanakan dalam konteks kekuasaan negara atau lembaga hukum yang diberi wewenang oleh negara. Sebaliknya negara tidak bisa berbuat apa-apa tanpa landasan hukum yang jelas dan disepakati bersama. Negara seperti halnya hukum memerlukan legitimasi. Legitimasi itu ada di tangan rakyat.
Etika politik membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan obyek formal etika, yaitu tinjauan kehidupan politik berdasarkan prinsip-prinsip dasar etika. Obyek materialnya meliputi legitimasi negara, hukum, kekuasaan dan penilaian kritis terhadap legitimasi-legitimasi tersebut. Pancasila sebagai etika politik didasarkan atas sila-sila yang terkandung di dalamnya, yang nilai-nilainya telah dijelaskan.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Pancasila sebagai etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan: pertama, asas legalitas atau legitimasi hukum, yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam negara RI yang berdasarkan Pancasila; kedua disahkan dan dijalankan secara demokkratis; ketiga, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengan moral. Muhammad Hatta mengatakan bahwa negara harus berdasarkan moral Ketuhanan dan moral kemanusiaan agar tidak terjerumus menjadi “negara kekuasaan” (machtsstaats). Pandangan Hatta ini tidak hanya merujuk pada etika politik yang berkembang dalam sejarah filsafat Barat, tetapi juga pada etika Islam, khususnya kitab Tajus Salatin seperti telah disebutkan. Rumusan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila kelima yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia juga mendapatkan ilham dari kitab-kitab adab (etika politik) Melayu Islam seperti Tajus Salatin seperti telah disebutkan.
Oleh karena adanya kesesuaian rumusan sila kedua dan kelima dari Pancasila dengan dasar-dasar etika politik yang dikemukakan dalam kitab Tajus Salatin, maka saya merasa perlu membicarakan khusus kitab ini.
Karena menurut hemat saya persoalan ini sangat penting dan perlu diketahui, maka perlu pula diuraikan seperlunya tentang isi kitab Melayu Aceh tersebut. Buku ini dibagi ke dalam 24 bab.Bab pertama yang merupakan titik tolak pembahasan masalah secara keseluruhan membicarakan pentingnya pengenalan diri, pengenalan Allah sebagai Khaliq dan hakekat hidup di dunia serta masalah kematian. Diri yang harus dikenal oleh setiap Muslim ialah diri manusia sebagai khalifah Tuhan di atas bumi dan hamba-Nya. Melalui ajaran tasawuf, Bukhari al-Jauhari mengemukakan sistem kenegaraan yang ideal dan peranan seorang raja yang adil dan benar.
Menurut Bukhari, walaupun dunia ini merupakan tempat sementara bagi manusia, tetapi dunia memiliki nilai dan makna tersendiri yang tidak boleh diabaikan. Dunia merupakan tempat ujian di mana amal perbuatan manusia sangat menentukan bagi kehidupannya di akhirat. Hukuman terberat akan diterima oleh raja-raja yang dhalim dan tidak adil, karena mereka memiliki kekuasaan yang lebih dibanding orang lain, sehingga leluasa mengatur dan memerintah manusia lain. Raja yang baik dan adil merupakan bayang-bayang Tuhan, menjalankan sesuatu berdasarkan sunnah dan hukum Allah, bersifat al-rahman dan al-rahim sebagaimana Khaliqnya.
Dalam membicarakan keadilan, Bukhari tidak hanya memberikan makna etis dan moral, melainkan juga memberinya makna ontologis atau metafisis. Di sini raja yang baik, sebagai Ulil albab. Secara etis seorang ulil albab diartikan sebagai orang yang menggunakan akal pikiran dengan baik dalam menjalankan segala perbuatan dan pekerjaannya, khususnya dalam pemerintahan. Akal, dalam bahasa Arab, dikiaskan sebagai gua yang terletak di atas bukit yang tinggi dan sukar dicapai. Kemuliaan akal dinyatakan dalam Hadis, `Awwal ma khalaqa`lLahu’l- `aql. Adapun tanda orang yang menggunakan akal dan pikiran yang baik ialah: (1) Bersikap baik terhadap orang yang berbuat jahat, menggembirakan hatinya dan memaafkannya apabila telah meminta maaf dan bertobat; (2) Bersikap rendah hati terhadap orang yang berkedudukan lebih rendah dan menghormati orang yang martabat, kepandaian dan ilmunya lebih tinggi; (3)Mengerjakan dengan sungguh-sungguh dan cekatan pekerjaan yang baik dan perbuatan yang terpuji; (4) Membenci pekerjaan yang keji, perbuatan jahat, segala bentuk fitnah dan berita yang belum tentu kebenarannya; (5)Menyebut nama Allah senantiasa dan meminta ampun serta petunjuk kepada-Nya, ingat akan kematian dan siksa kubur; (6) Mengatakan hanya apa yang benar-benar diketahui dan dimengerti, dan sesuai tempat dan waktu, yaitu arif menyampaikan sesuatu; (7) Dalam kesukaran selalu bergantung kepada Allah swt dan yakin bahwa Allah dapat memudahkan segala yang sukar, asal berikhtiar dan berdoa dengan sungguh-sungguh. Sebagai pergantungan sekalian mahluq, Allah adalah Maha Pengasih dan Penyayang.
Dalam bab ini Bukhari al-Jauhari mengutip kisah raja Nusyirwan dari Bani Sassan yang ketika ditanya seorang hakim tentang kedudukan akal, mengatakan bahwa akal budi merupakan perhiasan kerajaan dan tanda kesempurnaan raja-raja Persia. Orang berakal budi dan adil diumpamakan sebagai pohon yang elok dan lebat buahnya. Buah-buahnya bukan saja enak dan berguna, tetapi menimbulkan keinginan orang untuk mencintainya. Raja yang dhalim dan tidak berakal budi adalah sebaliknya, bagaikan pohon yang buruk dan tidak ada buah, karena itu dijauhi dan tidak disukai orang.
Penulis Taj al-Salatin juga mengutip Imam al-Ghazali, yang menyatakan bahwa akal dalam tubuh manusia itu seperti raja dalam sebuah negeri. Sebuah negeri akan baik jika raja yang memegang tampuk pemerintahan menjalankan tugasnya sebagai pemimpin yang adil dan arif, yaitu menggunakan akal budi dengan sebaik-baiknya. Seorang pemimpin harus memenuhi syarat: (1) Hifz, yaitu memiliki ingatan yang baik; (2) Fahm, itu memiliki pemahaman yang benar terhadap berbagai perkara; (3) Fikr, tajam pikiran dan luas wawasannya; (4) Iradat, menghendaki kesejahteraan, kemakmuran dan kemajuan untuk seluruh golongan masyarakat; (5) Nur, menerangi negeri dengan Cinta atau kasihsayang.
Kemudian juga dikutip pandangan seorang ulama dalam buku Sifat al-`Aql wa `l-`aql. Negeri adalah seperti manusia: raja adalah akal pikiran sebuah negeri, menteri-menteri ialah keseluruhan pertimbangan yang dibuat berdasarkan pikiran dan hati nurani (musyawarah) ; pesuruhnya ialah lidah; suratnya ialah kata-katanya yang tidak sembarangan dan tidak menimbulkan fitnah. Seorang raja yang baik dikehendaki sehat baik rohani maupun jasmaninya.
Marilah kini kita perhatikan fasal ke-6 yang membicarakan khusus masalah keadilan. Fasal ini dimulai dengan kutipan Surah al-Nahl ayat 90, “Inna`l-Lahu ya`muru bi`l-`adl wa’l-ihsan” – Sesungguhnya Allah ta`ala memerintahkan berbuat adil dan ihsan. Sikap adil ada dalam perrbuatan, perkataan dan niat yang benar; sedangkan ihsan mengandung makna adanya kebajikan dan kearifan dalam perbuatan, perkataan dan pekerjaan.
Merujuk pada buku Adab al-Mulk, Bukhari menyatakan ada tiga perkara utama yang membuat sebuah kerajaan runtuh: (1) Raja tidak memperoleh informasi yang benar dan rinci tentang keadaan negeri yang sebenar-benarnya, dan hanya menerima pendapat satu pihak atau golongan; (2) Raja melindungi orang jahat, keji, bebal, tamak dan pengisap rakyat; (3) Pegawai-pegawai raja senang menyampaikan berita bohong, menyebar fitnah, membuat intrik-intrik yang membuat timbulnya konflik.
Konsep pemerintahan atau negara yang dikemukakan oleh Bukhari al-Jauhari ialah nomokrasi, negara berdasarkan hukum. Menurut Bukhari al-Jauhari, keadilan tidak ada artinya apa-apa dan akan bersifat sementara apabila tidak didasarkan pada hukum yang dijunjung tinggi oleh segenap lapisan rakyat. Hukum dan aturan yang jelas tentang adab atau tatakrama bernegara, bermasyarakat dan berbangsa sangat penting mengingat:
Pertama, kebanyakan manusia itu cenderung pada kejahatan dibanding pada kebaikan. Orang yang baik dan cenderung pada kebaikan itu tidak banyak, apalagi dalam sebuah negeri yang baru tumbuh dan masyarakatnya majemuk. Orang yang baik tidak ada gunanya dan malah mudah terbawa pada kejahatan apabila tidak ada jaminan hukum yang pasti. Tanpa supremasi hukum kejahatan akan semakin bertambah-tambah dan negara akan mudah mengalami disintegrasi.
Kedua, seorang raja atau pemimpin negara serta menteri-menteri dan para pegawainya tidak dapat menjalankan tugas dan pekerjaan dengan baik tanpa landasan hukum yang jelas. Apabila raja berbuat tanpa dasar hukum yang jelas, maka rakyat akan cenderung melihat perbuatan itu berdasarkan pertimbangan pribadinya semata-mata, dan dengan demikian mudah untuk tidak mematuhinya.
Ketiga, hukum diperlukan sebagai tolok ukur untuk menilai adil tidaknya seorang raja dan pemimpin, serta dapat menghindari kecenderungan perbuatan yang sewenang-wenang. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan akan cenderung berbuat sesuka hati untuk kepentingan pribadi dan golongannya.
Bukhari kurang lebih mengatakan, segala orang jahat itu tidak akan berbuat sekehendak hati apabila hukum benar-benar ditegakkan. Dan tidaklah berguna pula segala orang yang baik di negeri itu apabila di sekelilingnya kejahatan merajalela. Pelaksanaan hukum secara ketat dan keras memungkinkan orang jahat mengendalikan niatnya untuk berbuat jahat. Dengan demikian orang-orang baik dan rakyat akan dapat melakukan tugas, pekerjaan dan pengabdian dengan baik dan ikhlas.
Apa yang dikemukakan dalam kitab Tajus Salatin ini juga disarankan dalam Pancasila sebagai rumusan ringkas dari sebuah etika politik yang ideal.

PS dan Masyarakat Madani
Relevan juga kita bicarakan hubungan Pancasila dengan cita-cita terbentuknya sebuah civil society atau Masyarakat Madani yang kuat. Dalam sejarah Indonesia pemikiran tentang itu dapat dilihat dalam tulisan Muhamad Hatta tentang “Collectivisme” (1930) Dalam tulisan tersebut Hatta menggagaskan bahwa suatu bangsa tidak mungkin dibangun tanpa prinsip-prinsip solidaritas dan subsidiaritas. Prinsip solidaritas mengisyaratkan perlunya kerja sama (koperasi) yang aktif secara kolektif dari komponen-komponen yang ada dalam masyarakat. Prinsip subsidiaritas ialah yang mampu membantu yang tidak mampu, yang kuat membantu yang lemah, khususnya dibidang ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.
Tetapi rujukan konstitusional masyarakat madani secara resmi terdapat dalam Mukadimah/Pembukaan UUD 45 dan batang tubuhnya, yaitu pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UUD 45. Secara keseluruhan Mukadimah UUD 45 memberikan jaminan hukum tertulis bagi terbentuknya sebuah masyarakat berperadaban yang tunduk pada undang-undang dan hukum yang berlaku, yang kita sebut masyarakat madani. Dalam konteks Indonesia, masyarakat madani yang dibentuk mestilah berakar dalam sejarah perjuangan dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Cita-cita luhur tersebut tercermin dalam sistem kepercayaan dan agama yang dianut bangsa Indonesia, serta kebudayaannya.
Mukadimah UUD 45 secara historis dapat disebut sebagai Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. Ada empat hal pokok di dalamnya:
(1) Statement of belief (pernyataan keyakinan, yaitu bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan keberhasilan perjuangan mencapai kemerdekaan adalah berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya Ketuhanan YME dijadikan sila pertama, karena bangsa Indonesia yakin bahwa tanpa rahmat Tuhan YME tak mungkin bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangannya itu. Sedangkan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan dengan hasrat menegakkan martabat manusia, yang di dalamnya tercakup hak suatu bangsa untuk menegakkan kemerdekaan.
(2) A vision of history atau keinsyafan sejarah, yaitu bahwa terbentuknya negara Indonesia diinsyafi sebagai hasil perjuangan seluruh bangsa Indonesia, yaitu merebut kemerdekaan dari penjajahan kolonial Belanda dan Jepang baik melalui perjuangan bersenjata maupun melalui perjuangan politik dan kebudayaan. Ini bermakna bahwa negara RI yang diproklamasikan pada tahun 1945 bukan warisan dari nenek moyang, tetapi lebih merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya, khususnya setelah dijajah Belanda dan Jepang. Perjuangan itu terus berlanjut karena cita-cita kemerdekaan tidak dapat dicapai dengan seketika, dan masih terus mendapat gangguan hingga sekarang ini.
(3) Landasan falsafah atau fundamental kenegaraan yang disebut Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
(4) Alasan didirikannya negara Republik Indonesia, yaitu: pertama,
mempertahankan bangsa dan tanah air; kedua meningkatkan kesejahteraan rakyat; ketiga, m encerdaskan kehidupan bangsa; keempat, ikut serta dalam mempertahankan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan.
Dari keempat alasan ideologis berdirinya negara tersebut, yang paling langsung berkaitan dengan pembinaan Masyarakat Madani atau Civil Society ialah ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Sebab hanya dengan kecerdasan itulah bangsa Indonesia dapat dibangun. Jika dirujuk pada Pancasila yang merupakan dasar negara, yang ingin dikembangkan ialah sebuah negara bangsa yang ”religius, humanis (manusiawi), bersatu (walaupun aneka ragam), demokratis dan berkeadilan sosial”. Tiga alasan ideologis negara (Mempertahankan bangsa dan tanah air; meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan ikut serta dalam mempertahankan ketertiban dan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan) berhubungan langsung dengan tugas dan kewajiban Negara/Pemerintah.
Dengan membedakan antara wilayah urusan negara dan wilayah utama urusan masyarakat madani, maka kita dapat menentukan peranan masyarakat madani. Walaupun tidak berkaitan langsung dengan tiga wilayah urusan negara, namun masyarakat madani yang kuat dapat membantu negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin tercapainya tujuan seperti ”meningkatkan kesejahteraan rakyat”, begitu pula kesadaran ”mempertahankan bangsa dan tanah air”. Tenaga-tenaga profesional dalam bidang birokrasi, administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya direkrut dari masyarakat madani, baik melalui partai politik maupun organisasi sosial dan keagamaan, serta lembaga pendidikan tinggi.
”Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa”, yang peranannya terletak di tangan masyarakat madani, dapat dikaitkan dengan visi kesejarahan diproklamasikannya negara RI. Menurut Mukadimah UUD 45 negara Indonesia berhasil diproklamasikan melalui perjuangan panjang bangsa Indonesia, baik dalam bentuk perjuangan politik, ekonomi dan militer, maupun dalam bentuk perjuangan intelektual dan kebudayaan. Hanya bangsa yang cerdas dapat memelihara dan mempertahankan kedaulatan negara dan martabatnya sebagai bangsa yang merdeka.

Penutup
Melalui uraian yang telah dipaparkan saya telah menjelaskan bagaimana aktualisasi nilai-nilai falsafah, dalam hal ini falsafah negara kita, dalam membangun sebuah peradaban yang religius, humanis dan berkeadilan yang diikat oleh semangat persatuan atau nasionalisme. Namun saya juga menyadari betapa berat dan kompleksnya tantangan yang dihadapi bangsa kita dalam era globalisasi yang ditandai dengan berkuasanya pasar bebas dan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Sebagai perpanjangan dari peradaban materialistis dan penduniaan nilai-nilai kehidupan masyarakat industri kapitalis, globalisasi telah berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Ia kian mempersubur pola hidup konsumtif, hedonistis, dan pragmatis.
Era global ditandai pula dengan matinya ideologi dan falsafah, yang menyebabkan manusia kehilangan arah dalam membangun peradabannya. Nilai-nilai kerohanian luluh lantak di bawah semangat mengejar hal-hal yang serba kebendaan dan duniawi. Jika kita hanya memprioritaskan pembangunan ekonomi, dan lupa membangun falsafah hidup yang didasarkan atas sistem nilai yang dalam kebudayaan bangsa kita, dikuatirkan kita tidak bertahan lama sebagai bangsa yang bermartabat dan memiliki negara yang disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia.

Jakarta Oktober 2009

PANCASILA, ETIKA POLITIK DAN AGAMA

PANCASILA,
ETIKA POLITIK DAN AGAMA

Oleh : Abdul Hadi W. M.

Ada beberapa alasan mengapa saya memilih judul sperti tertera. Pertama, selama ini Pancasila hanya dapat dilihat sebagai dasar ideologi negara dan kurang dilihat sebagai paradigma budaya. Sebagai paradigma budaya ia bisa dijadikan landasan membangun sebuah etika politik yang berpijak dalam budaya masyarakat Nusantara yang sebagian besarnya menganut agama. Kedua, etika sebagai falsafah moral berkaitan dengan nilai-nilai yang telah ada an berkembang dalam kehihdupan masyarakat Nusantara. Dalam membangun nilai-nilai kebudayaannya, tak terhindarkan masyarakatnya merujuk dan mengambilnya dari ajaran agama yang dianutnya. Ketiga, tetapi agama yang kita bahas di sini bukan dalam perspektif teologis atau doktrinya sebagai acuan akidah dan peribadatan, melainkan sebagai landasan akhlaq dan muamalah. Untuk itu kita bisa menggunakan pengertian-pengertian sosilogis tentang agama, yaitu sebagai pedoman melakukan amal saleh dalam kehidupan sosial. Pengertian ini tidak dimaksudkan untuk mencerabut agama dari dasar akidah dan asas teologisnya. Juga tidak menafikan sistem peribadatannya.
Dalam sosiologi, agama sering diberi definisi ekslusif seperti dikemukakan oleh Emile Durkheim. Dalam definisinya tentang agama itu Durkheim memberikan tekanan pada persoalan kekudusan dan ketabuan, yang dipancarkan jiwa, sikap hidup, perilaku dan moral pengikut suatu agama. Menurut Durkheim, agama adalah suatu sistem yang padu tentang kepercayaan-kepercayaan dan amalan-amalan yang berhubungan dengan hal-hal yang suci , yaitu hal-hal yang berbeda dari yang semata-mata dunia dan hal-hal yang terlarang. Kepercayaan-kepercayaan dan amalan-amalan itu menyatukan penganut agama dalam suatu komunitas moral yang disebut umat.
Pengertian lain diberikan oleh Ben Bellah yang menyebut agama sebagai tingkat paling tinggi dan umum dari budaya atau kebudayaan. Sebab dalam setiap sistem tindakan manusia, individu-individu secara disadari atau tidak disadari sebenarnya dikontrol oleh norma-norma dan interaksi yang telah ditentukan oleh sistem sosial, sedangkan sistem sosial dikontrol oleh sistem budaya yang terdiri atas kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, dan simbol-simbol. Secara umum pula dalam sistem budaya itu terkandung asas metafisika, yaitu grounds of meaning, yang secara tipikal merupakan wilayah kepercayaan dan nilai-nilai agama.
Alasan ketiga, keuntungan melihat Pancasila sebagai sumber rujukan atau dasar etika politik dan juga sebagai paradigma budaya ialah kita akan memperoleh acuan dalam melihat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan negara serta kebijakan-kebijakan yang dijalankan pemerintah dalam bidang-bidang seperti ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.

Nilai dan Paradigma Budaya
Telah sering diungkapkan bahwa Pancasila berkaitan dengan berbagai system falsafah dan pandangan hidup yang berkembang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sila-sila tersebut saling terkait satu dengan yang lain dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan saling menjelaskan. Karena itu apabila ditafsirkan secara benar akan menjelma sebagai suatu sistem falsafah yang sejalan dengan budaya bangsa. Sebagai dasar falsafah bangsa dan dasar ideologi negara Indonesia, Pancasila mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Orang Islam menerjemahkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai tauhid, kesaksian bahwa Tuhan itu tunggal dan maha kuasa.
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menyatakan: Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 merupakan sumber hukum yang berlaku di negara RI dan karena itu secara obyektif ia merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan bangsa Indonesia. Sebagai cita-cita hukum dan moral, kedudukan Pancasila dapat dirujuk pada pandangan Bung Karno yang dianggap sebagai penggali asas-asas ideologi negara tersebut. Menurut Bung Karno Pancasila adalah hegereoptrekking antara dua kutub ekstrim Declaration of Independence Thomas Jefferson dan Manifesto Komunis Marx dan Engels. Terhadap yang pertama kelebihan Pancasila terletak dalam semangat sosialismenya, yang oleh Bung Karno disebut gotong royong atau oleh Hatta disebut kolektivisme atau asas kekeluargaan. Dalam ekonomi asas ini tercermin dalam sistem Ekonomi Terpimpin, yang tidak lain merupakan penjelmaan dari sosialisme religius. Sedangkan terhadap yang kedua yaitu Manifesto Komunis, kelebihan Pancasila tampak dalam pengakuan terhadap keesaan Tuhan dan kemahakuasaan-Nya.
Sebagai dasar pandangan hidup bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, menurut Prof. Notonagoro (1975) Pancasila setidak-tidaknya mengandung empat pokok pikiran, sebagai berikut: Pertama, negara Indonesia merupakan negara persatuan, yang bhinneka tunggal ika. Persatuan tidak berarti penyeragaman, tetapi mengakui kebhinnekaan yang mengacu pada nilai-nilai universal ketuhanan, kemanusiaan, rasa keadilan dan seterusnya; kedua, negara Indonenesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan berkewajiban pula mewujudkkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa; ketiga, negara Indonesia didirikan di atas asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak bisa dibangun hanya berdasarkan demokrasi di bidang politik. Demokrasi harus juga dilaksanakan di bidang ekonomi; keempat, negara Indonesia didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa Indonesia.
Sila pertama dan kedua berkaitan erat dengan agama dan paham kemanusiaan yang juga dianjurkan oleh agama seperti Islam, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Tampak pula di situ bahwa Pancasila sebagai landasan ideologis berdirinya Negara Republik Indonesia terdiri dari kumpulan sistem nilai yang saling berhubungan.
Sila pertama, yaitu Katuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai ketuhanan sebagaimana terkandung dalam agama-agama yang dianut bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai yang mengayomi, meliputi dan menjiwai keempat sila yang lain. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, termasuk moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara dan peraturan perundang-undangan negera, kebebasan dan hakasasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan nilai-nilai etis dalam sila pertama harus mendasari dan menjiwai nilai etis keempat sila yang lain.
Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini setidak-tidaknya mememberi pengakuan bahwa manusia yang hidup di negeri ini dan merupakan warga yang syah di negeri ini diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara, termasuk hak dan kebebasannya beragama. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kehidupan bernagara dan bermasyarakat didasarkan atas sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung tinggi martabat manusia, serta sejalan dengan norma-norma agama dan social yang teah berkembang dalam masyarakat sebelum munculnya negara. Ia juga mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap budaya dan kebudayaan yang dikembangkan bangsa Indonesia yang beragam etnik dan golongan.
Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Walaupun kenyataan anthropologis bangsa Indonesia multi-etnik, multi-budaya, dan multi-agama, namun tidak menghalangi terciptanya persatuan selama masing-masing merasa saling bersaudara disebabkan ikatan keserumpunan, persamaan agama dan latar belakang sosial budaya.
Sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Persatuan Indonesia. Dalam sila ini terkandung nilai demokrasi: pertama, adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab moral terhadap masyarakat, kemanusiaan dan Tuhan; kedua, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia; ketiga, menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama; keempat, mengakui perbedaan pandangan dan kepercayaan dari setiap individu, kelompok, suku dan agama, karena perbedaan merupakan kodrat bawaan manusia; kelima, Mengakui adanya persaamaan yang melekat pada setiap manusia dan seterusnya; keenam, mengarahkan perbedaan ke arah koeksistensi dan solidaritas kemanusiaan; ketujuh, menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat; kedelapan, mewujudkan dan mendasarkan kehidupan berdasarkan keadilan social.
Sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan social yang dimaksud harus didasarkan pada empat sila sebelumnya. Keadilan di sini lantas mencakup tiga bentuk keadilan: Pertama, keadilan distributive, yaitu menyangkut hubungan negara terhadap warganegara, berarti bahwa negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membagi kemakmuran, kesejahteraaan penghasilan negara, yang terakhir ini dalam bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban yang setara dan seimbang; kedua, keadilan legal yaitu keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban warganegara terhadap negara, tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam neara; ketiga, keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal balik. Bentuk-bentuk keadilan ini juga diajarkan oleh agama termasuk Islam.
Keadilan sosial tercermin bukan dalam kehidupan social dan pelaksanaan hukum oleh negara, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik, serta lapangan kebudayaan dan pelaksanaan ajaran agama.

Pancasila dan Etika Politik
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan India, seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung di dalamnya.
Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabanmg dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.
Seperti cabang-cabang etika lain, etika politik meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia, yaitu bahwa manusia pada hakikatnya itu merupakan individu dan anggota sosial sekaligus, merupakan pribadi merdeka dan makhluk Tuhan sekaligus. Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang beradab dan berbudaya, yang tidak bias hidup di luar adab dan budaya tertentu. Dalam etika politik, manusia dipandang sebagai subyek yang merdeka dalam dirinya sendiri dengan kepercayaan dan pandangan hidup yang dianutnya. Ukuran paling utama dalam etika politik ialah harkat dan martabat manusia.
Dengan demikian pengertian ‘politik’ yang dilekatkan kepada etika politik mengandng pengertian yang luas, bukan pengertian yang sempit seperti dibahas dalam ilmu politik. Kata-kata politik , dari kata politics dalam bahasa Yunani. Dalam bahasa Arab disebut al-siyasa (siasat) yang artinya taktik dan strategi datau cara-cara yang jitu dalam melaksanakan sesuatu. Dalam ilmu politik atau al-ilm al-siyasah ia memiliki arti khusus dan biasanya disamakan dengan aneka kegiatan dalam masyarakat berkenaan dengan sistem politik atau kebijakan tertentu yang dijalankan oleh suatu negara/pemerintah terhadap masyarakat, rakyat atau warga negara. Maka kegiatan politik selalu dihubungkan dengan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara tentang berbagai hal menyangkut kepentingan publik, serta kegiatan-kegiatan lain dari berbagai lembaga sosial, partai politik dan organisasi keagamaan yang berkaitan langsung dengan kehidupan kemasyarakatan dan negara.
Di sini politik terutama dikaitkan dengan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik dan tujuan-tujuan yang berhubungan dengan kehidupan publik. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam ilmu politik, cakuan pengertian politik itu dibatasi pada konsep-konsep pokok yang berkaitann dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution) – misalnya distribusi kekuasaan – dan alokasi (allocation).
Tetapi dalam etika politik pengertiannya lebih diperluas, oleh karena pokok persoalannya bukan sekadar negara, tetapi manusia secara keseluruhan sebagai makhuk individu dan sosial sekaligus, dan sebagai pribadi merdeka dan hamba Tuhan sekaligus. Dasar dari etika politik dalam memandang manusia sebagai zoon politicon (khewan berpolitik) ialah anthropologi falsafah atau anthropologi kefilsafatan.
Dalam anthropologi falsafah muncul dua aliran penting yang merupakan cikal-bakal lahirnya berbagai faham anthropologi falsafah dan kemasyarakatan. Dua paham atau aliran itu ialah invidualisme dan kolektivisme. Individualisme merupakan cikal bakal faham liberalisme dalam politik dan kapitalisme liberal dalam ekonomi. Sedangkan kolektivisme merupakan cikal bakal paham sosialisme dan komunisme.

Kemungkinan Pengucapan Puisi

Makmur Gazali

Kemungkinan Pengucapan Puisi

Thursday, December 3, 2009 at 5:12pm

Barangkali, tidak berlebihan bila kita katakan bahwa tak ada yang melebihi seorang penyair dalam bergelut dengan kata-kata. Bagi seorang penyair, tak ada yang lebih membius ketika dalam proses kreatifitasnya, ia menemukan wilayah pengucapan baru dalam pengayaan imajinasi dari puisi yang dia tulis. Pergelutan dalam merambah kemungkinan-kemungkinan menemukan “bentuk” dan “isi” dari sebuah sajak, menjadikan penyair terkesan memberontaki struktur bahasa yang telah mapan dan baku.

Sejarah kesusastraan Indonesia, banyak memperagakan tradisi itu. Ini memang berangkat dari asumsi bahwa puisi “pada mulanya adalah kata”. Terlepas dari apapun aliran, kecenderungan yang menjadi “etos” kreatifitas seorang penyair, ia senantiasa berangkat dari kesadaran bahwa kata (bahasa) adalah medium tempat dia bergulat mengeksplorasi kemungkinan pengucapan kreatifitasnya. Ini juga barangkali bisa menjelaskan, mengapa banyak penyair kita terlihat mengambil jarak dengan tradisi “berpuisi” dari generasi-generasi sebelumnya. Persoalannya barangkali, tidak pada keinginan seorang penyair untuk “bergenit-genit” dengan bahasa, tetapi lebih pada ketidakmampuan struktur,bentuk dan isi puisi-puisi lama dalam menampung ruang imajinasi serta kecenderungan pencapaian mental penyair kita bila tetap bertumpu pada tradisi lama berpuisi.

Lalu bagaimana kita bisa menjelaskan kemungkinan-kemungkinan pengucapan puisi dalam tradisi berbahasa Indonesia? Pada umumnya, penyair-penyair kita sangat paham bahwa bahasa Indonesia –yang nota bene mereka pakai dalam mencipta- adalah bahasa yang belum memiliki tradisi panjang dalam lingkup budaya pengucapan batin dan pengalaman kita sebagai “manusia budaya”. Banyak yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia masih sangat terbatas serta belum mampu memberi bentuk yang karib terhadap dimensi-dimensi batiniah serta masih sangat miskin untuk mampu menangkap gerak pengalaman manusia, apalagi umtuk menerjemahkan apa yang kita biasa sebut sebagai “pengalaman puitik”. Inilah yang menjadikan sejarah kesusastraan kita kerap ditandai oleh “lompatan-lompatan” yang mengagetkan ketika seorang penyair berhasil menemukan wilayah pengucapan baru dalam usaha memberi ruang bagi pengayaan imajinasi serta menerjemahkan “pengalaman puitiknya” dalam sistuasi keterbatasan bahasa yang mereka sadari.

Amir Hamzah, Chairil Anwar, Sutarji C. Bahri, Afrizal Malna dan Radhar Panca Dahana, adalah contoh kecil dari beberapa penyair kita yang terbilang mampu menerabas keterbatasan itu, serta hadir dalam model pengucapan yang lain. Di sini saya tidak mengatakan bahwa penyair-penyair ini adalah “tonggak-tonggak” pencapaian puitik dalam sejarah kesusastraan Indonesia. Saya juga tidak ingin mengatakan bahwa hanya mereka yang punya kesadaran untuk senantiasa mengeksplorasi kemungkinan pengucapan tersebut. Saya pikir, hampir semua penyair kita mau-tak mau larut dalam usaha mencari bentuk bagi pengayaan pengalaman puitiknya. Disini, Amir Hamzah dan lain-lain, hanya sedikit contoh untuk menjelaskan keterkaitan antara penyair dan bahasa Indonesia yang mereka pilih sebagai “medan ekspresi” dalam balutan serta asusmsi keterbatasan bahasa ini dalam tradisi ‘budayanya. Dengan demikian, maka hampir kita dapati, setiap puisi yang ditulis dengan baik, merupakan “medan” pergulatan penyair tersebut dalam memberi aksentuasi pada keterlibatan budaya mereka dalam pergulatan menemukan wilayah pengucapan yang mereka anggap mampu mewakili dinamika serta kekayaan pengalaman batin dan puitik mereka.

Satu hal yang agaknya perlu kita ketahui bahwa sebuah karya sastra (puisi) tidaklah lahir dari ruang tabula rasa. Puisi tidak “ujuk-ujuk” muncul ketika seorang penyair mengucapkan “abrakadabra”. Karya sastra (puisi) bukanlah sulapan yang dimainkan dalam sekali jadi. Dalam sebuah karya puisi, senantiasa bercokol tradisi dimana penyair hidup dan dihidupkan di sana. Kita tidak bisa mengelaki tradisi tersebut bagaimanapun miskinnya khasanah bentang sejarahnya. Sejak seorang penyair memilih bahasa Indonesia sebagai “medium” ekspresi dan komunikasinya, pada saat itulah penyair tersebut melekatkan tradisi berbahasa dalam setiap karyanya. Kesadaran seperti ini, merupakan salah satu bagian penting dalam usaha menemukan wilayah pengucapan baru atau setidak-tidaknya menjadi kesadaran berkesusastraan dari penyair tersebut. Ini tidak lepas dari kesadaran bahwa bahasa yang mereka akan pakai mempunyai semacam “daya ekspresi” serta “daya hidup”. Kepekaan berbahasa dari seorang penyair menyebabkan ia setidak-tidaknya merasakan bahwa bahasa yang mereka pilih adalah bahasa yang senantiasa memberi banyak peluang untuk membangun tradisi berkesusastraannya. Dengan demikian, tidak berlebihan bila kita katakan bahwa kemungkinan-kemungkinan merambah wilayah pengucapan baru dalan tradisi kesusastraan Indonesia masih terbuka lebar dan masih membutuhkan penyair-penyair yang dengan sadar “menggarap” ladang kemungkinan bahasa tersebut.

Lalu bagaimana kecenderungan puisi-puisi kita akhir-akhir ini? Pertanyaan ini bukanlah bermaksud untuk memilah-milah antara berbagai genre puisi dalam kesusastraan mutakhir Indonesia. Biarlah pekerjaan tersebut menjadi wilayah garapan para kritikus dan analis sastra kita. Yang menjadi pokok dalam tulisan ini adalah apakah kecenderungan puisi bergerak dalam kemungkinan-kemungkinan kesadaran untuk senantiasa “merambah” wilayah pengucapan baru tersebut? Setidaknya kita bisa meraba kecenderungan tersebut bila kita berangkat dari asumsi bahwa penyair-penyair kita sadar akan potensi bahasa yang mereka pergunakan sebagai alat komunikasi kesusastraannya. Dengan demikian, pergulatan mereka dalam mencoba membangun tradisi kesusastraan menjadi sebentuk “semangat” untuk memberi “wajah” baru dalam khasanah berkesusastraan kita. Di sinilah, barangkali, sangat dibutuhkan apa yang di kalangan para kritikus sastra di sebut sebagai “kesadaran berkesusastraan”. Kesadaran berkesusastraan ini, kurang-lebih bisa kita katakan sebagai sebentuk kesadaran penyair bahwa apa yang mereka karyakan adalah bagian dari lanskap budaya yang dinamis dan terus bergerak. Kesadaran ini bisa berbentuk “kegelisahan” atau “rasa tidak-betah” seorang penyair ketika tradisi yang ia tumbuh-kembangkan mulai terasa usang serta tak mampu memberi rasa nyaman bagi pengalaman-pengalaman puitiknya. “kegelisahan ini bisa juga kita sebut sebagai “kegelisahan kreatifitas”. Di sini, penyair menjadi sadar bahwa ada sesuatu yang harus mereka “kerjakan” dan menjadi pertaruhan untuk kelangsungan hidup kepenyairannya, serta kesinambungan dinamika kesusastraan (budaya) dimana mereka menjadi bagian di dalamnya. Kegelisahan untuk senantiasa mencari cara pengucapan baru tetapi tetap berada dalam konstalasi tradisi kebahasaan yang diwariskan pada mereka dengan segala keterbatasannya.
Dengan demikian, tidaklah berlebihan kiranya bila kita mengatakan disetiap lahirnya sebuah karya puisi yang baik, maka disana ada semacam “eksperimen kebudayaan” yang melatar belakanginya. Ini bisa dipertegas dengan kalamat bahwa sebuah karya puisi yang digarap dengan kesadaran kesusastraan yang utuh senantiasa membawa sebuah “konsep” penciptaan dimana seorang penyair dengan sadar mempergunakannya sebagai instrumen kreatifitasnya. Dalam konteks ini, seorang penyair dengan sadar akan merambah wilayah-wilayah kemungkinan pengucapan puisi dan disana, dengan segala keterbatasan tradisi kebahasaan yang diwariskan, mereka senantiasa “berjibaku” untuk sebuah karya yang mempunyai dampak bagi pengayaan kebudayaan tempat mereka hidup serta memperoleh tempat dalam khasanah tradisi kesusastraan Indonesia.***

Makassar,2009
(Makmur Gazali)

Menulis Menembus Batas

Menulis Menembus Batas (Asma Nadia) Penerbitan Fiksi Islami yang dirintis sejak akhir tahun 90-an, menunjukkan animo yang semakin baik. Terbukti, sampai sekarang, jumlah penulis fiksi islami bertambah terus (3 sd 10 orang penulis/tahun). Rata-rata penerbit bisa melempar 3 sd 5 judul/bulan. Rata-rata judul menembus tiras 7000 eksemplar. Bahkan yang best seller bisa menembus angka di atas lima puluh ribu. Maraknya fiksi islami ini juga bisa dilihat dari jumlah penerbit buku fiksi islami yang semakin menjamur, jika sebelumnya hanya dua atau tiga penerbit, sekarang jumlahnya lebih dari 20 penerbit. Tidak termasuk penerbit umum (gramedia, Indonesia tera dsb), yang sekarang ikut menerbitkan buku fiksi dengan muatan ‘pencerahan’ tsb. (secara umum buku dikatakan best seller di Indonesia, cukup jika telah menembus batas 5000 eksemplar). Dari segi prestasi, buku fiksi islami nyaris selalu mendapat tempat sebagai pemenang dalam ajang Adhi Karya Ikapi yang tiap tahun diadakan, baik untuk penulis, perwajarahan, dll. Buku remaja terbaik nasional thn 2001 Rembulan di Mata Ibu, sedangkan Dialog Dua Layar, menjadi satu dari 3 buku remaja terbaik adhi karya Ikapi tahun 2002, keduanya diterbitkan penerbit islam. Selain itu, meski belum terbilang banyak, sudah mulai ada ketertarikan dari pihak stasiun televisi, dan PH untuk mengangkat fiksi islami ini ke layar kaca. Karya-karya dari Gola Gong, Helvy Tiana Rosa, Asma Nadia, Inayati dll, misalnya. Kemeriahan itu selain merupakan prestasi, tentunya juga memancing berbagai komentar yang tidak semuanya positif. Ditengarai ada cukup banyak penulis yang muncul belakangan, dinilai hanya ikut-ikutan dan menjadi epigon para pelopor fiksi islami, tidak memiliki karakter sendiri, dan tidak menciptakan tren baru. Kritikan lain menyebutkan kejenuhan karena tema yang diangkat tidak variatif atau itu-itu saja. Tentu saja tidak semuanya benar. Namun realitanya memang kebanyakan penulis hanya terfokus pada apa yang hendak mereka tulis, dan bagaimana menuliskannya, berapa halaman yang diperlukan untuk mencukupi sebuah buku dsb. Padahal proses sebelum membuat tulisan/buku jauh lebih awal dari itu. Beberapa poin berikut barangkali bisa menjadi langkah bagi penulis fiksi islami, untuk meraih tempat yang lebih strategis dan meninggalkan jejak yang kuat pada zamannya. Sehingga tidak menjadi mereka yang “sekali berkarya, sudah itu mati”. 1. Positioning: - Membidik segmentasi - mencari ruang (menciptakan, tren, apa yang belum ditulis, ex Gola Gong dengan Balada si Roy) - memulai dengan dunia yang dikuasai. - Berani membuat pilihan/spesialisasi. 2. Berpikir kualitas : - Orisinalitas – Membaca/membuat perbandingan - eksplorasi (langsung atau imaginasi). - Diskusi - Komunitas yang bukan saling memuji, tapi saling mengkritisi untuk membangun. 3. Berpikir medan. – Mempelajari kebutuhan/minat pasar. - Mempelajari penerbit yang dituju, divisi, visi, karakter, kemampuan penetrasi pasar, perwajahan, editing dll. - Menjalin relasi (Boim Lebon, yang selalu mengantar langsung karyanya dan tidak pernah mengirim via pos). Akhir kata, mari sama-sama menulis, berjihad dengan pena, dan menembus batas. Selamat menulis strategis!

Kiat Menulis Cerpen

Tentang Cerpen

Apa itu cerpen ?

Cerita pendek adalah fiksi pendek yang selesai dibaca dalam waktu singkat.

Cerita artinya karya tulis tersebut disajikan dalam bentuk cerita, punya alur, ada penokohan ada kisah. Pendek artinya cerita itu di batasi, baik dari banyaknya halaman, keterbatasan penceritaan dsb,  intinya singkat, tidak panjang,  padat dan terbatas.

Cerita pendek hanya mempunyai satu arti, satu krisis, dan efek bagi pembacanya.  Pengarang cerpen hanya ingin mengemukakan satu masalah secara tajam.

Kriteria Cerpen yang Baik

Tak mudah menjawab  definisi  sebuah cerpen yang baik.  Karena cerpen yang baik berbeda-beda kualitasnya.  Cerpen-cerpen Hemingway yang baik, berbeda mutunya dengan cerpen-cerpen O Henry yang baik.

Walaupun demikian, secara garis besar dapatlah kita mengatakan bahwa cerpen yang baik adalah cerpen yang utuh, integral, merupakan satu bentuk kesatuan yang manunggal.  Tak ada bagian-bagiannya yang tak perlu, sebagaimana juga tak ada bagian yang diumbar lebih dari keperluan.  Seluruh isinya pas, tajam, dan mengandung arti. Sedangkan ketajamannya bisa terdapat pada berbagai unsurnya, seperti pada plot, suasana cerita, setting tempat atau waklu terjadinya cerita.

Selain itu seorang cerpenis yang baik juga mampu memberi sesuatu bagi pembacanya : pengetahuan, pengalaman, kegembiraan, pandangan, dll dalam cerpen-cerpennya.

Lima Hukum Cerpen

Edgar Allan Poe, sastrawan Amerika yang dianggap sebagai bapak cerpen modern mewariskan lima Hukum Menulis Cerpen yang sampai sekarang masih relevan:

  1. 1. Peraturan Pertama

Cerpen itu harus pendek.

Tidak menguras waktu pembacanya, bisa selesai dibaca dalam waktu singkat tapi tetap memberikan kesan yang mendalam. Cerpen bagaikan kain ketat, tak banyak memberi kelonggaran. Pengarang cerpen ulung selalu menghindari uraian berkepanjangan tentang tokoh cerita atau pemandangan alam.

  1. 2. Peraturan Kedua

Cerpen membuat efek yang tunggal dan unik. Sebuah cerpen yang baik hanya punya satu pikiran utama dan action yang bisa dikembangkan melalui sebuah garis dari awal hingga akhir. Berbeda dengan novel yang memungkinkan memiliki garis-garis sampingan atau cerita-cerita penyeling, cerpen tidak punya hak untuk ngelantur ke berbagai soalan lain.

  1. 3. Peraturan Ketiga

Cerpen harus ketat dan padat. Seorang cerpenis harus berusaha memadatkan setiap detil pada ruang tulisannya sepadat mungkin. Tiada ruang untuk memaparkan serbaneka kejadian atau serba detil karakter seperti pada novel. Maksudnya tidak lain agar pembaca mendapat kesan tunggal dari keseluruhan cerita. Inilah sebabnya dalam cerpen amat dituntut ekonomi  bahasa. Segalanya harus diseleksi secara ketat, agar misi yang hendak disampaikan dapat dikemukakan secara tajam, dan menghunjam ke dalam hati pembacanya.

Sebuah cerita pendek mengenal disiplin waktu, irama, mengenal warna, dibatasi oleh patokan sehingga memerlukan kelicikan, tetapi juga sekaligus ketegelan dan kebijaksanaan dari penciptanya.

  1. 4. Peraturan Keempat

Cerpen harus tampak sungguhan. Cerpen memang karya fiksi tapi harus diupayakan agar terkesan nyata. Sebab “tampak seperti sesungguhnya” adalah prinsip seni penceritaan sebuah cerita termasuk pula cerpen. Semua fiksi tak boleh kentara nilai fiksi atau imajinasinya meskipun semua orang tahu bahwa itu hanya fiksi belaka. Oleh karena itu, seorang cerpenis jangan membuat plot atau alur cerita yang mustahil. Jangan pula melebih-lebihkan karakter tokoh ceritanya seperti pada kartun atau karikatur.

  1. 5. Peraturan Kelima

Cerpen harus memberi kesan yang tuntas. Selesai membaca cerpen, pembaca harus merasa bahwa cerpen itu benar-benar selesai. Tidak boleh tidak cerita itu harus rampung pada suatu titik. Jika tidak, pembaca akan bertanya-tanya atau bahkan merasa kecewa.

Itu prinsip menulis cerpen rumusan Edgar Allan Poe. Namun pada kenyataannya banyak juga cerpenis terkenal yang melanggarnya.

Ernest Hemmingway-peraih Nobel sastra atas novel The Old Man and The Sea gemar membuat cerpen yang panjang-panjang dan memaparkan secara detil sekali karakter atau pemandangan alam pada cerpen-cerpennya. Bahkan Edgar Allan Poe sendiri yang sering membuat ujung cerita yang tidak rampung, melambai-lambai ditiup angin alias misterius. Barangkali karena judulnya “misteri” maka pembaca justru senang berteka-teki dengan ujung cerpen yang tidak jelas atau tidak rampung tersebut.

Sehingga boleh – boleh saja kita menambah kurangkan prinsip prinsip tersebut sepanjang masih bisa dipertanggungjawabkan hasilnya.

*****

ini aku dapatkan dari milis

semoga bermanfaat,,,:)