PANCASILA,
ETIKA POLITIK DAN AGAMA
Oleh : Abdul Hadi W. M.
Ada beberapa alasan mengapa saya memilih judul sperti tertera. Pertama, selama ini Pancasila hanya dapat dilihat sebagai dasar ideologi negara dan kurang dilihat sebagai paradigma budaya. Sebagai paradigma budaya ia bisa dijadikan landasan membangun sebuah etika politik yang berpijak dalam budaya masyarakat Nusantara yang sebagian besarnya menganut agama. Kedua, etika sebagai falsafah moral berkaitan dengan nilai-nilai yang telah ada an berkembang dalam kehihdupan masyarakat Nusantara. Dalam membangun nilai-nilai kebudayaannya, tak terhindarkan masyarakatnya merujuk dan mengambilnya dari ajaran agama yang dianutnya. Ketiga, tetapi agama yang kita bahas di sini bukan dalam perspektif teologis atau doktrinya sebagai acuan akidah dan peribadatan, melainkan sebagai landasan akhlaq dan muamalah. Untuk itu kita bisa menggunakan pengertian-pengertian sosilogis tentang agama, yaitu sebagai pedoman melakukan amal saleh dalam kehidupan sosial. Pengertian ini tidak dimaksudkan untuk mencerabut agama dari dasar akidah dan asas teologisnya. Juga tidak menafikan sistem peribadatannya.
Dalam sosiologi, agama sering diberi definisi ekslusif seperti dikemukakan oleh Emile Durkheim. Dalam definisinya tentang agama itu Durkheim memberikan tekanan pada persoalan kekudusan dan ketabuan, yang dipancarkan jiwa, sikap hidup, perilaku dan moral pengikut suatu agama. Menurut Durkheim, agama adalah suatu sistem yang padu tentang kepercayaan-kepercayaan dan amalan-amalan yang berhubungan dengan hal-hal yang suci , yaitu hal-hal yang berbeda dari yang semata-mata dunia dan hal-hal yang terlarang. Kepercayaan-kepercayaan dan amalan-amalan itu menyatukan penganut agama dalam suatu komunitas moral yang disebut umat.
Pengertian lain diberikan oleh Ben Bellah yang menyebut agama sebagai tingkat paling tinggi dan umum dari budaya atau kebudayaan. Sebab dalam setiap sistem tindakan manusia, individu-individu secara disadari atau tidak disadari sebenarnya dikontrol oleh norma-norma dan interaksi yang telah ditentukan oleh sistem sosial, sedangkan sistem sosial dikontrol oleh sistem budaya yang terdiri atas kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, dan simbol-simbol. Secara umum pula dalam sistem budaya itu terkandung asas metafisika, yaitu grounds of meaning, yang secara tipikal merupakan wilayah kepercayaan dan nilai-nilai agama.
Alasan ketiga, keuntungan melihat Pancasila sebagai sumber rujukan atau dasar etika politik dan juga sebagai paradigma budaya ialah kita akan memperoleh acuan dalam melihat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan negara serta kebijakan-kebijakan yang dijalankan pemerintah dalam bidang-bidang seperti ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.
Nilai dan Paradigma Budaya
Telah sering diungkapkan bahwa Pancasila berkaitan dengan berbagai system falsafah dan pandangan hidup yang berkembang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sila-sila tersebut saling terkait satu dengan yang lain dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan saling menjelaskan. Karena itu apabila ditafsirkan secara benar akan menjelma sebagai suatu sistem falsafah yang sejalan dengan budaya bangsa. Sebagai dasar falsafah bangsa dan dasar ideologi negara Indonesia, Pancasila mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Orang Islam menerjemahkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai tauhid, kesaksian bahwa Tuhan itu tunggal dan maha kuasa.
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 menyatakan: Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 45 merupakan sumber hukum yang berlaku di negara RI dan karena itu secara obyektif ia merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan bangsa Indonesia. Sebagai cita-cita hukum dan moral, kedudukan Pancasila dapat dirujuk pada pandangan Bung Karno yang dianggap sebagai penggali asas-asas ideologi negara tersebut. Menurut Bung Karno Pancasila adalah hegereoptrekking antara dua kutub ekstrim Declaration of Independence Thomas Jefferson dan Manifesto Komunis Marx dan Engels. Terhadap yang pertama kelebihan Pancasila terletak dalam semangat sosialismenya, yang oleh Bung Karno disebut gotong royong atau oleh Hatta disebut kolektivisme atau asas kekeluargaan. Dalam ekonomi asas ini tercermin dalam sistem Ekonomi Terpimpin, yang tidak lain merupakan penjelmaan dari sosialisme religius. Sedangkan terhadap yang kedua yaitu Manifesto Komunis, kelebihan Pancasila tampak dalam pengakuan terhadap keesaan Tuhan dan kemahakuasaan-Nya.
Sebagai dasar pandangan hidup bernegara dan sistem nilai kemasyarakatan, menurut Prof. Notonagoro (1975) Pancasila setidak-tidaknya mengandung empat pokok pikiran, sebagai berikut: Pertama, negara Indonesia merupakan negara persatuan, yang bhinneka tunggal ika. Persatuan tidak berarti penyeragaman, tetapi mengakui kebhinnekaan yang mengacu pada nilai-nilai universal ketuhanan, kemanusiaan, rasa keadilan dan seterusnya; kedua, negara Indonenesia didirikan dengan maksud mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan berkewajiban pula mewujudkkan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa; ketiga, negara Indonesia didirikan di atas asas kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat tidak bisa dibangun hanya berdasarkan demokrasi di bidang politik. Demokrasi harus juga dilaksanakan di bidang ekonomi; keempat, negara Indonesia didirikan di atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaan agama-agama yang dianut bangsa Indonesia.
Sila pertama dan kedua berkaitan erat dengan agama dan paham kemanusiaan yang juga dianjurkan oleh agama seperti Islam, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Tampak pula di situ bahwa Pancasila sebagai landasan ideologis berdirinya Negara Republik Indonesia terdiri dari kumpulan sistem nilai yang saling berhubungan.
Sila pertama, yaitu Katuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai ketuhanan sebagaimana terkandung dalam agama-agama yang dianut bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai yang mengayomi, meliputi dan menjiwai keempat sila yang lain. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, termasuk moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara dan peraturan perundang-undangan negera, kebebasan dan hakasasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan nilai-nilai etis dalam sila pertama harus mendasari dan menjiwai nilai etis keempat sila yang lain.
Sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini setidak-tidaknya mememberi pengakuan bahwa manusia yang hidup di negeri ini dan merupakan warga yang syah di negeri ini diperlakukan secara adil dan beradab oleh penyelenggara negara, termasuk hak dan kebebasannya beragama. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kehidupan bernagara dan bermasyarakat didasarkan atas sikap moral, kebajikan dan hasrat menjunjung tinggi martabat manusia, serta sejalan dengan norma-norma agama dan social yang teah berkembang dalam masyarakat sebelum munculnya negara. Ia juga mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap budaya dan kebudayaan yang dikembangkan bangsa Indonesia yang beragam etnik dan golongan.
Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Walaupun kenyataan anthropologis bangsa Indonesia multi-etnik, multi-budaya, dan multi-agama, namun tidak menghalangi terciptanya persatuan selama masing-masing merasa saling bersaudara disebabkan ikatan keserumpunan, persamaan agama dan latar belakang sosial budaya.
Sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila Ketuhanan YME, Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Persatuan Indonesia. Dalam sila ini terkandung nilai demokrasi: pertama, adanya kebebasan yang disertai tanggung jawab moral terhadap masyarakat, kemanusiaan dan Tuhan; kedua, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia; ketiga, menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama; keempat, mengakui perbedaan pandangan dan kepercayaan dari setiap individu, kelompok, suku dan agama, karena perbedaan merupakan kodrat bawaan manusia; kelima, Mengakui adanya persaamaan yang melekat pada setiap manusia dan seterusnya; keenam, mengarahkan perbedaan ke arah koeksistensi dan solidaritas kemanusiaan; ketujuh, menjunjung tinggi asas musyawarah dan mufakat; kedelapan, mewujudkan dan mendasarkan kehidupan berdasarkan keadilan social.
Sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan social yang dimaksud harus didasarkan pada empat sila sebelumnya. Keadilan di sini lantas mencakup tiga bentuk keadilan: Pertama, keadilan distributive, yaitu menyangkut hubungan negara terhadap warganegara, berarti bahwa negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membagi kemakmuran, kesejahteraaan penghasilan negara, yang terakhir ini dalam bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban yang setara dan seimbang; kedua, keadilan legal yaitu keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban warganegara terhadap negara, tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam neara; ketiga, keadilan komutatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal balik. Bentuk-bentuk keadilan ini juga diajarkan oleh agama termasuk Islam.
Keadilan sosial tercermin bukan dalam kehidupan social dan pelaksanaan hukum oleh negara, tetapi juga dalam kehidupan ekonomi dan politik, serta lapangan kebudayaan dan pelaksanaan ajaran agama.
Pancasila dan Etika Politik
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan India, seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung di dalamnya.
Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabanmg dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.
Seperti cabang-cabang etika lain, etika politik meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia, yaitu bahwa manusia pada hakikatnya itu merupakan individu dan anggota sosial sekaligus, merupakan pribadi merdeka dan makhluk Tuhan sekaligus. Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk yang beradab dan berbudaya, yang tidak bias hidup di luar adab dan budaya tertentu. Dalam etika politik, manusia dipandang sebagai subyek yang merdeka dalam dirinya sendiri dengan kepercayaan dan pandangan hidup yang dianutnya. Ukuran paling utama dalam etika politik ialah harkat dan martabat manusia.
Dengan demikian pengertian ‘politik’ yang dilekatkan kepada etika politik mengandng pengertian yang luas, bukan pengertian yang sempit seperti dibahas dalam ilmu politik. Kata-kata politik , dari kata politics dalam bahasa Yunani. Dalam bahasa Arab disebut al-siyasa (siasat) yang artinya taktik dan strategi datau cara-cara yang jitu dalam melaksanakan sesuatu. Dalam ilmu politik atau al-ilm al-siyasah ia memiliki arti khusus dan biasanya disamakan dengan aneka kegiatan dalam masyarakat berkenaan dengan sistem politik atau kebijakan tertentu yang dijalankan oleh suatu negara/pemerintah terhadap masyarakat, rakyat atau warga negara. Maka kegiatan politik selalu dihubungkan dengan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara tentang berbagai hal menyangkut kepentingan publik, serta kegiatan-kegiatan lain dari berbagai lembaga sosial, partai politik dan organisasi keagamaan yang berkaitan langsung dengan kehidupan kemasyarakatan dan negara.
Di sini politik terutama dikaitkan dengan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik dan tujuan-tujuan yang berhubungan dengan kehidupan publik. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam ilmu politik, cakuan pengertian politik itu dibatasi pada konsep-konsep pokok yang berkaitann dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution) – misalnya distribusi kekuasaan – dan alokasi (allocation).
Tetapi dalam etika politik pengertiannya lebih diperluas, oleh karena pokok persoalannya bukan sekadar negara, tetapi manusia secara keseluruhan sebagai makhuk individu dan sosial sekaligus, dan sebagai pribadi merdeka dan hamba Tuhan sekaligus. Dasar dari etika politik dalam memandang manusia sebagai zoon politicon (khewan berpolitik) ialah anthropologi falsafah atau anthropologi kefilsafatan.
Dalam anthropologi falsafah muncul dua aliran penting yang merupakan cikal-bakal lahirnya berbagai faham anthropologi falsafah dan kemasyarakatan. Dua paham atau aliran itu ialah invidualisme dan kolektivisme. Individualisme merupakan cikal bakal faham liberalisme dalam politik dan kapitalisme liberal dalam ekonomi. Sedangkan kolektivisme merupakan cikal bakal paham sosialisme dan komunisme.

Recent Comments